Dukung DPR RI Revisi UU Masa Jabatan, Ini Kata Para Kades

Dukung DPR RI Revisi UU Masa Jabatan, Ini Kata Para Kades

--

 

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Sumsel Hari ini, OKU Timur Berpotensi Hujan

"Masa kerja efektif kades itu hanya empat tahun. Dalam empat tahun ini masih ada riak-riak dari warga yang tidak mendukung sehingga tidak bisa maksimal bekerja," imbuhnya.

 

 

Ia menilai idealnya masa kerja kades itu yakni sembilan tahun per periode dengan kesempatan dua periode berturut-turut. Dalam waktu sembilan tahun per periode itu, menurutnya cukup bagi kades untuk mengondisikan warga dan membangun desa. Walaupun nantinya, kata dia, kades hanya cukup menjabat satu periode tidak perlu dua periode.

 

BACA JUGA:Kominfo Tutup Masa Pendafatran, Ini Alasannya

“Saat satu periode itu hanya enam tahun, maka dua tahun pertama untuk merangkul semua potensi masyarakat pascapilkades. Dua tahun kedua baru bisa fokus visi dan misi, dan dua tahun terakhir untuk persiapam visi misi periode kedua. Dengan sembilan tahun itu, kades bisa longgar dalam melaksanakan visi misi, apalagi bisa sampai dua periode,” ujarnya.

 

 

Dukungan Kades di OKU

 

Kepala Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Arsan juga mendukung rencana tersebut.

BACA JUGA:GCS Ikut Meriahkan Bazar HUT OKU Timur ke-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan