Dukung DPR RI Revisi UU Masa Jabatan, Ini Kata Para Kades
--
“Pada perinsifnya saya sangat setuju sekali karena dengan masa jabatan 9 ini, kami selaku kepala desa mudah-mudahan dapat optimal dan efektif untuk melaksanakan program program pembangunan dan lain lain. Jadi sudah sdh tidak ada alasan lagi kalau ada program yang belum terlaksana,” ujar Arsan.
Arsan juga mengucapkan terima kasi kepada pemerintah mau mendengar mendengarkan keluhan dan usulan dari semua kepala desa se Indonesia.
BACA JUGA:Seneng Banget Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp 600.000, Ini Caranya!
Pun dengan Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Subri Bustan ST. Menurutnya meski dua periode jika sembilan tahun akan tidak menguras energi. “Karena dengan masa periode sekarang belum sudah program visi misi sang kades terpilih. Sudah mau memikirkan pemilihan selanjutnya. Jadi kita mendukung gerakan para kades seluruh Indonesia ini,” papar Subri.
Kepala Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur, Tugino juga mendukung jika memang DPR RI serius untuk merivisi UU tentang pemerintahan desa tersebut. “Khususnya mengenai masa jabatan kepala desa yang dikembalikan seperti dulu, antara delapan atau sembilan tahun. Kita dukung gerakan ini,” kata Tugino. (dira/pur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan