Pemerintahan Desa Harus Ngerti RKP
Susana pembukaan kegiatan musyawarah desa di Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur-baik-liputan
SEMENDAWAI TIMUR, OKUTIMURPOS.COM – Dalam menyusun anggaran desa, Pemerintahan Desa harus mengerti peraturan dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP). Penyusunan RKP harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), peraturan daerah atau kabupaten.
Demikian inti dari pertemuan musyawarah desa di Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).
BACA JUGA:Patut Dicontoh Gerakan Gubernur Bengkulu ini, Semoga Bukan Pencitraan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada Pemerintah Daerah.
Dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada 2023 di Desa Karya Bakti maka dari itu Pemerintah Desa menggelar musyawarah desa penyusunan RKP Desa. Musyawarah Desa ini dihadiri oleh perwakilan kecamatan, Kepala Desa, unsur perangkat desa, kasi PMD, Babinkantibmas dan Babinsa.
Adapun jalannya acara ini diawali dengan pembukaan, dilanjutkan penyampaian pengantar musdes. Kemudian disusul acara sambutan-sambutan dan setelah itu memasuki acara inti yaitu musdes penyusunan RKP Desa tahun 2023 dengan cara memberi kesempatan pada masyarakat untuk mengajukan pengusulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan