Kejaksaan Agung Nonaktifkan Kajari Lahat dan Kasi Pidum
Kejagung Dr Burhanuddin. Foto: Net/ist--
BACA JUGA:Herman Deru Ajak Pengurus Wilayah Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia Sumsel Masifkan GSMP
“Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terang Ketut Sumedana.
BACA JUGA:Viral Video Orang Tua Siswa Kasus Perkosaan di Lahat Curhat ke Hotman Paris Hutapea
Selanjutnya pada Senin 9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:
1. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.OH BIN LINDI.'
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo Larang Orgen Tunggal Putar Lagu Remix, Ini Alasannya
2. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK M. ALDO PRATAMA BIN MERIANSYAH.
BACA JUGA:Pluralitas Beragama di Sumsel Mendorong Rasa Persatuan dan Sesatuan Bangsa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: