Kejaksaan Agung Nonaktifkan Kajari Lahat dan Kasi Pidum
Kejagung Dr Burhanuddin. Foto: Net/ist--
Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:Viral Video Soal Pintu UGD Puskesmas Gelumbang Dirantai, Ini Klarifikasi Kadinkes Muara Enim
“Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.
BACA JUGA:Ini Dia Penyelam Yang Berhasil Temukan Jasad Riko di Danau Ranau, Warganet Beri Apresiasi
Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal. Antara lain, Aagar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.
BACA JUGA:Bupati Enos Buka Turnamen Mobile Legends Bupati Cup I
Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural siang tadi sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: