Viral Video Orang Tua Siswa Kasus Perkosaan di Lahat Curhat ke Hotman Paris Hutapea

Viral Video Orang Tua Siswa Kasus Perkosaan di Lahat Curhat ke Hotman Paris Hutapea

Advokad terkenal Hotman Paris Hutapera ketika membuat pernyataan di cofee Joni Jakarta -repro-wa dari mas reno

OKUTIMURPOS.COM,BATURAJA-Kedua orang tua siswa yang diperkosa 3 pelaku di Kabupaten Lahat mencari keadilan.

 

Mereka mendatangi Coffe Joni di Jakarta. Tempat advokad kondang Hotman Paris Hutapea biasa menerima curhatan masyarakat.

 

Videonya viral. Hotman Paris mendesak Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk banding. Bahkan, di video yang berdurasi 2 menit lebih 42 detik ini, Hotman menyebut juga Kejaksaan Agung RI.

 

BACA JUGA:Kasus Video Anak Dikunci di WC SPBU, Ini Kata Polres OKU

 

Hotman juga merasa kasian dengan kedua orang tua siswa yang jadi korban perkosaan tiga pelaku di Lahat itu. Katanya, jauh-jauh kedua orang tua ini menyeberangi pulau demi mencari keadilan.

 

Kejadian ini miris. Bagaimana kata Hotman jika hal ini terjadi pada putri anda. Sehingga wajar katanya orang tua korban menuntut rasa keadilan karena vonis yang dijatuhkan rendah sekali. Apalagi tuntutan yang diajukan jaksa juga rendah.

 

Soalnya, pelaku hanya divonis Pengadilan Negeri Lahat 10 bulan penjara. Itu pun 3 bulan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa 7 bulan penjara.

 

BACA JUGA:HARUS TAHU! Ini Dia Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

 

"Ada apa ini. Kok tuntutannya hanya 7 bulan. Padahal kasus ini bisa dihukum maksimal 15 tahun penjara kalau menurut UU kejahatan kepada anak dibawah umur," ujar Hotman Paris.

 

Seperti diberitakan di beberapa media cetak dan online di Sumsel dan nasional, bahwa putusan PN Lahat, 2 Januari 2023, mengadili pelaku dengan 10 bulan penjara.

 

 

Putusan sidang dibacakan oleh hakim ketua, Muhammad Chozin Abu Sait. Putusannya, kedua pelaku bersalah dan melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.

 

“Putusannya 10 bulan penjara. Tadi penuntut umum pikir-pikir. Kita beri waktu 7 hari,” ujar Humas PN Lahat, Diaz Nurima kepada wartawan di Lahat.

 

BACA JUGA:Kades di Ogan Ilir Dikenalkan Program GSMP Inisiasi Gubernur Herman Deru

 

 

Hotman juga mendesak pihak Polres Lahat untuk mengusut tuntas seorang pelaku lagi yang bertugas menyiap tempat terjadi peristiwa perkosaan. Hingga saat ini orang itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dia ikut menyediakan tempat. Dan sempat berlaku tidak senonoh kepada korban dengan meraba-raba organ intim korban.

 

Peristiwa perkosaan tersebut terjadi pada Sabtu malam Minggu (29 Oktober 2022) di sebuah kos-kosan. Tiga pelakunya juga seorang pelajar. Mereka mengajak korban di sebuah kos-kosan yang memang disiapkan oleh pemuda lainnya.

 

BACA JUGA:Fakta-Fakta Video Mesum Wanita Kebaya Merah: Ngaku Umur 24 Tahun hingga Polisi Melacak

 

 

Korban digilir oleh ketiga orang tersebut. Dan ada satu orang lagi yang menyiapkan tempat kos-kosan juga ikut berbuat tidak senonoh. Tapi tidak disebutkan ikut memperkosa atau tidak. Namun sempat meraba-raba saja. Dan hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka minimal yang turut serta oleh pihak Polres Kabupaten Lahat. (pur/sumber video viral hotman paris hutapea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: video viras hotman paris hutapea