Tangis Dirut Sumeks dan RBM Grup

Tangis Dirut Sumeks dan RBM Grup

Dr HM Muslimin SH MH dan istri-repro-Whatsap Group

 

BACA JUGA:Mengkhawatirkan, Angka Perceraian Naik, Jumlah Janda di OKU Timur Bertambah, Ini Datanya

 




Kemudian S2-nya lebih dulu Bang Min  1 tahun dari Ibu Os. Bang Min menyelesaikan S2 di FH Unib pada 2009. Bidang kajian penelitiannya pun mengenai Hukum Pers juga.


"Hanya mengambil fokusnya saja. Terus dan terus belajar hukum. Tapi khususnya Hukum Pers," ujar Bang Min, ketika ditanya kenapa mengambil Ilmu Hukum bukan Ilmu Komunikasi yang linier dengan pekerjaannya.




Pada saat mempertahankan karya ilmianya yang tebal itu, Bang Min berhasil meyakinkan tujuh penguji. Pertanyaan yang diajukan para penguji dijawab dengan lugas.



Satu per satu penguji membedah disertasi Bang Min. Mereka adalah Dr Febrian SH MS (Dekan FH Unsri/Ketua Tim Penguji/Promotor).


Dr HKN Sofyan Hasan SH MH (KPS/Sekretaris Tim Penguji), Dr Mada Apriandi Zuhir SH MCL (Dosen FH Unsri/Co- Promotor/Anggota Tim Penguji). Dr Ridwan SH MHum (Dosen FH Unsri/Anggota Tim Penguji).



Dr Firman Muntaqo SH MHum (Dosen FH Unsri/Anggota Tim Penguji). Dr Iza Rumesten RS SH MHum (Dosen FH Unsri/Anggota Tim Penguji). Dan Prof Dr Herlambang SH MH (Guru Besar Unib/Penguji Eksternal).



Fenomena yang melatari Disertasi Bang Min, antara lain banyaknya kasus kekerasan terhadap wartawan yang tidak tuntas.




Sejak kran kebebasan Pers dibuka di era Pesiden BJ Habibie hingga sekarang. Banyak kasus kekerasan terhadap insan pers yang penyelesaian hukumnya tidak menggunakan UU Pers.

BACA JUGA:Pak Parno Dimata Pak Bos Dahlan Iskan

 




Bentuk hukumannya pun tidak jelas. Hilang begitu saja. Padahal sanksi hukumnya sudah jelas. Yakni UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.



Khususnya Pasal 18 ayat 1 BAB VIII. Yakni barang siapa yang melanggar Pasal 4 ayat (2 dan 3) tentang tugas Pers, maka dihukum penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.



Dalam membahas disertasinya Bang Min melakukan perbandingan pelaksanaan Hukum Pers di negara lain. Yang maju dalam demokrasi seperti Amerika.




Studi literatur pelaksanaan Hukum Pers di Belanda, Australia dan negara lainnya. Kesimpulan Bang Min bahwa fungsi Pers sebagai media kontrol sosial perlu direstorasi.




Yakni menyesuaikan dengan sistem demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945.




Sebagai promovendus (mahasiswa PhD), Bang Min dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Tidak bisa Cumlaude (dengan pujian/kehormatan). Karena masa studinya melebihi dari syarat predikat Cumlaude.


Tetapi ini suatu capaian yang luar biasa. Di usia yang separuh abad lebih. Di tengah kesibukan mengurus media. Dua tempat lagi. Di Bengkulu dan Palembang.



Meski hanya mantau saja. Ngurus media (koran, media online, TV dan grup usaha lainnya) era sekarang ini butuh konsentrasi yang ekstra.



Belum lagi urusan pribadi beliau. Keluarga, anak-anak, sosial kemasyarakatan. Namun, Bang Min mampu menyelesaikan studinya.


Makanya, saat sambutan usai dinyatakan lulus oleh Ketua Tim Penguji, Dr Febrian SH MS selaku promotornya. Yang juga Dekan Fakultas Hukum Unsri. Bang Min tampak menahan tangis.




Walau berusaha membendung air matanya, Bang Min tetap tak sanggup menahannya. Nada bicaranya berat. Sesekali terdiam menahan air mata.



Saya menyaksikannya langsung (he he he tapi lewat You Tube). Pun tak terasa berlinang air mata. Ikut terharu. Apalagi kedua orang tua beliau sudah tidak ada.



Ayahnya H Honzali Bin H Agus sudah tiada beberapa tahun lalu. Ibunya pun Hj Siti Kholifah Binti Yasin juga lebih dulu meninggal dunia.

 

BACA JUGA:Rela Temani Kakek Dul ke Gua Napalicin dan Singapur



Kalau mereka masih ada betapa bangganya. Melihat anaknya yang nomor 3 dari 9 saudara berhasil menuntaskan level pendidikan tertinggi dalam akademik.




Tangis haru. Bahagia. Sekaligus kelegaan. Karena mampu menuntaskan studinya. Atau tangis apa?



"Karena lepas beban. Hampir frustrasi dan nyaris nak mundur karena sulitnya nak namatkan sekolah itu . Ha ha ha," ujar pria kelahiran Musi Rawas, 1969 ini sambil tertawa dengan emoji di WA.


Menurut Bang Min, betapa sulit dalam menuntaskan S3-nya. Banyak kendalanya. Hampir putus asa.



"Angkatan kami waktu masuk S3 di FH Unsri pada 2017 ada 13 orang. Hingga sekarang baru 6 orang yang tamat," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini.





Lalu, kelar kuliah untuk apa? Eh...tebakan saya tidak meleset. Ternyata Bang Min tidak akan berhenti belajar. Hanya saja, kali ini, beliau akan terjun sebagai dosen (mengajar).



"Rencananya begitu. Biar bisa mengasah ilmu terus," jawab Bang Min ketika ditanya rencananya kedepan pasca menyandang gelar Doktor.



Bang Min tidak menjelaskan di Perguruan Tinggi mana tempatnya menularkan Ilmu Hukum. Apakah di Universitas Bengkulu, almamaternya? Atau di PTS (Perguruan Tinggi Swasta) lainnya di Palembang. Atau di Unsri?



Tetapi, jika melihat ikatan emosionalnya dengan Unib, saya menduga Bang Min akan menjadikan Unib sebagai Homebase-nya.



Toh, meski Unib yang utama, sebagai Doktor Ilmu Hukum, jika diminta, Bang Min bisa juga mengajar di Perguruan Tinggi mana pun. Kalau mau..


Jiwa menuntut ilmu dan mengajar dari Bang Min ternyata menular dari ayahnya. Almarhum H Honzali adalah seorang guru SD. Terakhir sebagai Kepala Sekolah Dasar No 3 Muara Rupit (Muratara dulu masuk Musi Rawas).

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan