Lowongan Kerja PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kejaksaan RI, Syarat dan Formasi Jabatan Cek Disini

Lowongan Kerja PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kejaksaan RI, Syarat dan Formasi Jabatan Cek Disini

Ilustrasi/PPPK. Foto: net/ist--

Posisi yang dibuka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Kualifikasi Pendidikan:

S1 Kebijakan Publik, S1 Ilmu Administrasi Negara, S1 Manajemen Publik, S1 Ilmu Administrasi Publik, S1 Sumber Daya Manusia, S1 Informatika, S1 Pemerintahan, D4 Administrasi Negara, D4 Administrasi Publik, D4 Kebijakan Publik, D4 Pemerintahan, D4 Manajemen Sdm, dan D4 Informatika.

BACA JUGA:4 Daerah di Sumsel Sukses Turunkan Stunting, Gubernur Diganjar Penghargaan dari Menteri Kesehatan

2. Ahli Pertama – Perencana Kualifikasi Pendidikan: S1 Ekonomi dan S1 Manajemen

BACA JUGA:Ekonomi Syariah Terus Didongkrak, Bank Sumsel Babel Bantu Mart Booth, Enos: Dorong Pertumbuhan Usaha Kecil

3. Terampil – Arsipari Kualifikasi Pendidikan: D3 Kearsipan dan D3 Keperpustakaan

BACA JUGA:Harga Sembako di Pasar Martapura Cendrung Stabil, Tapi Perlu Waspada, Terutama Jelang Nataru 2023

4. Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat Kualifikasi Pendidikan: D3 Komunikasi

BACA JUGA:Jelang Natal, Kastel IPTU Arie Gusman Monitoring, Gereja Siapkan Pengamanan Internal

5. Terampil - Pranata Komputer Kualifikasi Pendidikan: D3 Teknologi Informasi, D3 Komputer dan D3 Teknik Informatika

BACA JUGA:Selain Pengamanan Nataru 2023, Objek Wisata pun Jadi Perhatian, Jangan Ada Kemacetan

6. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Kualifikasi Pendidikan: D3 Ilmu Kepegawaian, D3 Sumber Daya Manusia, D3 Manajemen, D3 Administrasi Perkantoran, D3 Administrasi Pemerintahan, D3 Kesekretariatan, D3 Teknik Informatika, D3 Informatika, D3 Manajemen Informatika, D3 Ilmu Komputer dan D3 Teknik Komputer.

BACA JUGA:Daftar 332 Obat Sirup Aman Digunakan Resmi dari BPOM

Itulah persyaratan yang perlu anda ketahui untuk mengikuti seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023 di Kejaksaan RI.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co