Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak Akhirnya Beri Kesaksian di Sidang Bharada E

Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak Akhirnya Beri Kesaksian di Sidang Bharada E

Adik (Kiri) dan pacar Brigadir J saat memberikan kesaksian di sidang Bharada E di PN Jaksel pada, 25 Oktober 2022-kompas tv-tangkapan layar youtube--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Kekasih Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Vera Maretha Simanjuntak beri kesaksian dalam sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Vera Simanjuntak merupakan 12 saksi dari keluarga mendiang Brigadir J yang diminta untuk dihadir untuk memberikan keterangan atas kasus pembunuhan Yosua.

Tak hanya Vera Simanjuntak, adik Brigadir J yakni Mahareza Rizky diminta untuk memberikan kesaksian di sidang terdakwa Bharada E.

Vera Simanjuntak dan Mahareza Rizky pun duduk di kursi pesakitan dan mulai memberikan kesaksikan. Mereka berdua sama-sama mengenakan kemeja putih bernuansa merah.

Namun persidangan terdakwa Bharada E digelar secara tertutup dan hanya menampilkan visual tanpa audio.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 12 saksi dari anggota keluarga Brigaidir J dihadirkan dalam persidangan terdakawa Bharada E.

Identitas 12 orang Saksi tersebut merupakan Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Sebelumnya, PN Jaksel merilis jadwal sidang pekan kedua dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs untuk perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan.

Humas PN Jaksel Djuyamto menyebutkan pekan kedua ini sidang dijadwalkan berlangsung Selasa, 25 Oktober 2022 dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi," kata Djuyamto dilansir Antara, 23 Oktober 2022.

Adapun ke-12 orang saksi yang diperiksa berasal dari keluarga korban Brigadir J, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, dan Devianita Hutabarat.

Lalu ada Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, hingga sang kekasih Vera Mareta Simanjuntak.

Kemudian sidang berikutnya untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan Rabu, 26 Oktober 2022.

Pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

Selanjutnya, kata Djuyamto, sidang digelar Kamis, 27 Oktober 2022 untuk perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," ujar Djuyamto.

Agenda sidang kasus Duren Tiga masih berlangsung pada Jumat, 28 Oktober 2022 untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

"Untuk jam sidang dimulai dari pukul 09.30 WIB," ucap Djuyamto.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan bergulir sejak 17 Oktober 2022 dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan.

Dakwaan Bharada E

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id