Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Tangisan Ditenangkan Oleh Kuasa hukum
Bharada E terlihat menangis mendengarkan tuntutan dari JPU dengan 12 tahun penjara.-tangkapan layar youtube---
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM – Bharad E tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023 dengan tuntutan 12 tahun penjara.
BACA JUGA:KEREN! Suara Penonton Pecah, Tim Tari Siswi SMA Negeri 2 Martapura Tampil Memukau
Tak hanya tertunduk lesu, namun Bharada E terlihat menangis mendengarkan tuntutan dari JPU dengan 12 tahun penjara. Pihak JPU mengungkapkan jika Bharada E terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Tuntutan Kades Telah Sesuai Undang-undang
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, kuasa hukum langsung mencoba menenangkan Baharda E. Bahkan pera pendukung juga ikut memberikan semangat pada Bharada E saat keluar dari ruang sidang. Ronny Talapessy menjelaskan bahwa tuntutan dari JPU menciderai hukum dan pihaknya akan melakukan pembelaan dalam sidang mendatang.
BACA JUGA:Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa Ditambah
“Tuntutan dari JPU tidaklah adil pada Bharada E untuk itu kami akan segera menyusun pledoy yang akan disampaikan dalam persidangan minggu depan,” ungkap Ronny.
BACA JUGA:MUI OKU Timur Dukung Kapolda Sumsel Stop Musik Remix
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: