Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa Ditambah
--
OKUTIMURPOS..COM - Usulan jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun akhirnya disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 17 Januari 2023.
BACA JUGA:MUI OKU Timur Dukung Kapolda Sumsel Stop Musik Remix
Jokowi menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan 9 tahun untuk kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dengan alasan mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan
Kabar itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 januari 2023 seperti dikutip JabarEkspres.com.
BACA JUGA:Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak-anaknya
Budiman bercerita, jika awalnya dia menjelaskan bahwa Presiden memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.
BACA JUGA:Jelang Tuntutan Bharada E, Keluarga Brigadir J Harap JPU Berikan Keringanan Hukuman
Presiden menanyakan kepada Budiman, karena Budiman memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.
BACA JUGA:Bikin Bangga, SMA N 2 Martapura Ikut Berpartisipasi HUT ke 19 Kabupaten OKU Timur
“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman kepada wartawan usai mengadakan pertemuan dengan Jokowi.
BACA JUGA:Jangan Lupa Ada Hiburan Rakyat di Hari Jadi OKU Timur, Cek di Sini Tanggalnya
Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, melainkan hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jabarekspres.com