Terkuak Tes Poligraf: Putri Candrawathi Indikasi Bohong Soal Tak Selingkuh dengan Brigadir J

Terkuak Tes Poligraf: Putri Candrawathi Indikasi Bohong Soal Tak Selingkuh dengan Brigadir J

Putri Candrawathi memberi saksi di PN Jaksel pada Senin, 12 Desember 2022-kompas tv-tangkapan layar Youtube--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Putri Candrawathi mengaku tidak memiliki hubugan atau berselingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Tetapi hasil test poligraf mengungkapkan jika Putri Candrawathi terindikasi  berbohong soal hubungannya dengan Brigadir J.

Untuk diketahui Putri Candrawathi memberikan saksi di sidang lanjutan kasus Pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada  Richard Eliezer atau Bharada E, Rick Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada Senin, 12 Desember 2022.

Berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Putri Candrawathi soal hubugannya dengan Brigadir J.

Putri Candrawathi mengatakan jika Brigadir J hanya bertugas sebagai sopir. Selain itu ia menganggapnya sebagai anak.

"Ada hubungan lebih dari sekedar ajudan dengan atasan?," tanya Jaksa.

 
 

"Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kami,"jawab Putri.

Jaksa kembali mencecar kembali Putri Candrawathi soal hubungannya dengan Brigadir J.

"Tidak ada hubungan romantis?," cecar Jaksa.

"Tidak ada," jawab Putri.

Jaksa kembali berntanya kepada putri Candrawathi dengan menunjukan hasil tes poligraf atau uji kebohongan.

Jaksa mengatakan kembali soalh Putri Candrawathi selingkuh dengan Yosua.

"Dalam pertanyaan  'apakah anda berselingkuh dengan yosua?' apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?," ucap Jaksa.

"Apakah anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang?'Saat itu anda jawab apa?," tanya Jaksa.

"Tidak," jawab Putri

Usai mendengar jawabab dari Putri Candrawathi, Jaksa pun membeberkan hasil uji tes poligraf istri Ferdy Sambo tersebut.

"Di sini diindikasi Anda berbohong, bagaimana tanggapan Anda?" kata Jaksa.

 
 

"Saya tidak tahu," ucap istri Ferdy Sambo.

Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

 

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id