Mundur Calon Kades di OKU, Jika Sudah Dìtetapkan Denda Rp 50 Juta

Mundur Calon Kades di OKU, Jika Sudah Dìtetapkan Denda Rp 50 Juta

OKUTIMURPOS.COM.BATURAJA-Bagi yang ingin jadi calon Kades pikir-pikirlah dulu. Sebab, jika telah dìtetapkan sebagai calon kades oleh Panitia Pilkades tidak boleh mundur lagi.

Kalau mundur mendapat sanksi berat. Yakni membayar denda Rp 50 juta. Uang denda harus dìsetor ke rekening Kas Pemerintah Daerah (Pemkab OKU) paling lambat tiga hari setelah menyatakan mundur dari pencalonan.

Demikian diungkapkan Ketua Panitia Pilkades Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Johan Eka Wijaya DN MPd. Menurut Johan, larangan tersebut sudah ketentuan Panitia Pilkades Kabupaten dan sesuai aturan Perda No 10 Tahun 2015.

"Ini sebagai upaya antisipasi jika ada yang berniat yang tidak baik guna mengacaukan proses Pilkades. Dan kemungkinan itu bisa saja terjadi. Misalnya ada beberapa orang berkonspirasi untuk ikut calon kades lalu mengundurkan diri setelah pengumuman penetapan oleh panitia," ujar Johan dalam sosialisasi pelaksanaan Pilkades Tanjung Baru kepada panitia dan perangkat desa, Jumat (8/7/2022).

Sebab, kata Johan, dalam aturan Pilkades (Perda No 10 tahun 2015) tidak menganut calon tunggal alias musuh kotak kosong. Calon Kades minimal dua orang. Dan maksimal lima orang.

"Jika calon lebih dari lima orang, sesuai aturan maka Panitia Pilkades Kabupaten melakukan seleksi lanjutan. Tugas Panitia Pilkades di tingkat desa meneruskannya ke Panitia tingkat kabupaten melalui Dinas PMD," papar Johan.

Apabila pada tahap pendaftaran calon kades kurang dari dua, maka panitia melakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama 20 hari.

"Kepada bapak ibu sekalian. Mari kita sosialisasikan kepada warga. Melalui perangkat desa, Kadus, RT dan tokoh masyarakat agar menyampaikan bahwa tahapan Pilkades sudah dimulai," kata Johan.

Pihak panitia juga, lanjut Johan, akan terus melakukan sosialiasi tahapan pelaksanaan Pilkades Tanjung Baru. Baik melalui tatap muka maupun lewat media massa, medsos dan spanduk.

"Mari kita sukseskan pelaksanaan Pilkades ini. Dan kepada panitia kita menjaga kekompakan serta kenetralitasan dalam bertugas," pungkas Johan.

Hadir pada sosialisasi tahapan pelaksanaan Pilkades, Kades Tanjung Baru Amin Rahman. Pj Kades Persiapan Kemilau Baru, Zainal Arifin SIP, Ketua BPD Tanjung Baru Syahruddin dan anggotanya. Babinkamtibmas, para perangkat desa dan panitia Pilkades. (pur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan