Korupsi Rp661 Juta, Kejari Tahan Pimpinan BUMD Way Kanan Lampung
Kejari Tahan Pimpinan BUMD Way Kanan Terkait Dugaan Korupsi - Foto: dok Kejaksaan Tinggi Lampung --
OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menetapkan dan menahan seorang pimpinan BUMD berinisial HM pada kamis 24 Juli 2025.
HM yang merupakan pimpinan BUMD ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal daerah Way Kanan tahun anggaran 2020 sampai 2023.
BACA JUGA:4 Destinasi Wisata Alam Provinsi Lampung Khususnya Kabupaten Way Kanan yang Wajib Anda Kunjungi
Dalam releasenya Kejati Lampung menyebutkan, Berdasarkan hasil audit Inspektorat negara dirugikan sebesar Rp. 661 juta.
BACA JUGA:Dua Warga Way Kanan Nekat Bawa Sabu, Ditangkap di OKU Timur
HM juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
