Korupsi Rp500 Juta, Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD di PT Lampung Selatan Maju
Kejati Lampung Tetapkan LK dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) periode tahun 2022-2023 - Foto: dok Kejagung--
OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tersangka berinisial LK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) pada periode tahun 2022-2023.
Kejati Lampung menetapan LK sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berdasarkan Surat Penetapan tersangka pada 30 Juli 2025.
Oleh karena itu Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung menetapkan status tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup, yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp517.382.907.
Jumlah kerugian keuangan negara tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit oleh auditor Kejati Lampung yang dilaporkan dalam Laporan Hasil Audit tertanggal 10 Juni 2025.
Pasal yang Disangkakan Tersangka LK disangka melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
