Korupsi Rp500 Juta, Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD di PT Lampung Selatan Maju
Kejati Lampung Tetapkan LK dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) periode tahun 2022-2023 - Foto: dok Kejagung--
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
BACA JUGA:Pelaku Belajar Penipuan Saat Menjadi Napi di Lampung, Modus Ngaku Anggota Polri
Kemudian dengan penetapan status tersebut, Penyidik Pidsus Kejati Lampung melakukan penahanan rumah terhadap Tersangka LK disertai pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik (APE) untuk masa 20 hari terhitung sejak 30 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp54,4 miliar, Kejati Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Milik Kemenag Lampung
Penahanan rumah ini mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kemanusiaan, mengingat tersangka masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui.
BACA JUGA:Korupsi Rp661 Juta, Kejari Tahan Pimpinan BUMD Way Kanan Lampung
Dalam masa penahanan tersebut, tersangka diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
