Korupsi Rp661 Juta, Kejari Tahan Pimpinan BUMD Way Kanan Lampung
Kejari Tahan Pimpinan BUMD Way Kanan Terkait Dugaan Korupsi - Foto: dok Kejaksaan Tinggi Lampung --
BACA JUGA:Tunggu Hasil Audit BPKP, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PMI Muara Enim
Saat ini HM ditahan di Rutan kelas satu Bandar Lampung sejak tanggal 24 Juli 2025.
BACA JUGA:Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat, 22 Orang Di Ciduk Termasuk ASN dan Para Kades
Kemudian, Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah serta terpenuhinya secara objektif dan subjektif untuk penahannya.
BACA JUGA:Gunakan Dana Desa Untuk Kebutuhan Pribadi, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi
Tersangka HM disangkakan melanggar Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
