Disway Award

Korupsi Rp661 Juta, Kejari Tahan Pimpinan BUMD Way Kanan Lampung

Korupsi Rp661 Juta, Kejari Tahan Pimpinan BUMD Way Kanan Lampung

Kejari Tahan Pimpinan BUMD Way Kanan Terkait Dugaan Korupsi - Foto: dok Kejaksaan Tinggi Lampung --

BACA JUGA:Tunggu Hasil Audit BPKP, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PMI Muara Enim

 

Saat ini HM ditahan di Rutan kelas satu Bandar Lampung sejak tanggal 24 Juli 2025.

 

BACA JUGA:Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat, 22 Orang Di Ciduk Termasuk ASN dan Para Kades

 

Kemudian, Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah serta terpenuhinya secara objektif dan subjektif untuk penahannya. 

 

BACA JUGA:Gunakan Dana Desa Untuk Kebutuhan Pribadi, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi

 

Tersangka HM disangkakan melanggar Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: