Kejati Sumsel Sikat 2 Tersangka Proyek Irigasi Muara Enim

Kamis 19-02-2026,21:22 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

 

“Dari penggeledahan tim menyita satu Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut,” Jelas Vanny. 

 

BACA JUGA:Rekam Karir Kajati Sumsel Ketut Sumedana, Tegas dan Berani Mengambil Keputusan

 

Selain penggeledahan, tim penyidik yang sudah mengantongi surat perintah penyidikan juga telah memeriksan 10 orang saksi dalam kasus gratifikasi ini. 

 

 

Saat ini tim penyidik melakukan penyidikan terkait perkara pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelanggara negara seperti diatur dalam Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tenyang Tindak Pidana Korupsi.

 

 

"Ke depannya ini akan terus kita dalami. Saat ini kita baru dalam di Pasal 12 E, kemungkinan di pasal 11 dan 5 artinya pemberi pun kemungkinan berpotensi menjadi tersangka dalam perkara ini. kemudian tidak menutup kemungkinan juga kami akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk Pasal 2 dan Pasal 3," Tambah Kajati Sumsel.

 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka dugaan Korupsi Rp74 Miliar Kasus Distribusi Semen

 

Tak hanya itu, penyidik Kejati Sumsel juga akan mendalami perkara tersebut dengan meminta keterangan dari pemilik proyek, termasuk orang-orang di pemerintah daerah dan tidak tertutup kemungkinan kepala daerah yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Kategori :