Kejati Sumsel Resmi Tahan 2 Direksi dugaan Korupsi PT. Semen Baturaja
Foto: dok Kejaksaan Agung - Tersangka mantan direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pendistribusian semen di Provinsi Sumsel--
OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan resmi melakukan penahanan terhadap dua orang mantan direksi PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pendistribusian semen di Provinsi Sumsel oleh Distributor PT. KMM pada Kamis, 19 Februari 2026.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Menyebutkan bahwa kedua orang tersangka yang ditahan itu adalah inisial MJ yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019 serta Direktur Keuangan periode April 2019 hingga Maret 2022.
Satu tersangka lain yang ditahan adalah inisial DP yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019.
"Adapun keduanya pada hari ini kita lakukan penahanan dalam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 1 Palembang dari 19 Februari 2006 sampai dengan 10 Maret 2026," Jelas Ketut Sumedana.
Lebih lanjut dijelaskannya, Modus operandi yang dilakukan para tersangka pada intinya adalah membentuk sebuah anak perusahaan yang dalam perjalannya mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi.
"Kerugian daripada perbuatan para tersangka ini ya kurang lebih adalah Rp 74.373.737.000," Terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

