Sementara Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Julia Eka Sari SH MH dalam penjelasan tertulisnya menambahkan uang tersebut merupakan pencairan uang muka dari proyek kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.
Diungkapkan Kajati, proyek yang sudah ditangani sejak 2025 itu belum berjalan dengan baik bahwa baru selesai sebesar 37 persen.
Selanjutnya dari hasil penelusuran tim penyidik, ungkap Kajati, uang senilai Rp1,6 miliar tersebut diketahui sudah dibelikan sebuah mobil mewah bermerek Alphard berwarna putih dengan plat nomor B 2451 KYR.
"Kami lakukan penyitaan, dan sekarang (mobilnya) lagi on the way," Terangnya.
Jadi, Dari hasil penangkapan 2 orang tersebut, tim penyidik selanjutnya melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi yaitu dua rumah milik saksi KT di perumahan hunian sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.
Selakn itu tim Kejati juga menggeledah sebuah rumah Saksi MH yang berada di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.