hut okut22
Disway Award

Kejati Sumsel Sikat 2 Tersangka Proyek Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Sikat 2 Tersangka Proyek Irigasi Muara Enim

Foto: dok Kejagung - Kejati Sumsel Sikat 2 Tersangka Proyek Irigasi Muara Enim--

OKUTIMURPOS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menangkap dua tersangka dugaan penerima gratifikasi pada proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

 

 

Kedua orang tersangka itu adalah inisial KT merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan anaknya berinisial RA, Ayah dan anak ini diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha yang mendapatkan proyek tersebut.

 

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Ketut Sumedana menjelaskan informasi awal adanya oknum DPRD yang meminta uang kepada sejumlah perusahaan rekanan sudah diperoleh tim penyidik sepekan sebelum penangkapan.

 

 

Dari informasi itu, penyidik mulai melakukan penelusuran dan Kejati Sumsel segera mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan terkait perkara laporan tersebut. 

 

 

"Kemudian pada pagi jam 10, tim kami turun ke Muara Enim melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak anggota DPRD Muara Enim terkait adanya penerimaan sejumlah uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diperoleh dari perusahaan, pengusaha ataupun rekanan," Ungkap Kajati Sumsel dalam keterangan persnya, Rabu, 18 Februari 2026.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: