Lagi KPK Tahan 5 Tersangka Terkait Kasus Korupsi di Pemkab Situbondo

Jumat 14-11-2025,10:57 WIB
Reporter : R10
Editor : Yogi Ruandy

OKUTIMURPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 5 orang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

 

 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rilisnya menyebutkan tersangka tersebut berperan sebagai pemberi suap kepada KS (Bupati Situbondo 2021-2025) dan EPJ (PPK/Kepala Bidang PUPP) Pemkab Situbondo yang telah memenangkan mereka dalam lelang pengerjaan konstruksi, dengan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

KPK menahan 5 orang sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

 

Lima tersangka merupakan dari pihak swasta tersebut yaitu ROS , MAS, AAR, TG dan AFB. 

 

kontruksi perkara yaitu pada tahun 2021 Dinas PUPP Pemkab Situbondo mengadakan lelang proyek pengerjaan konstruksi dari anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

Dalam proses lelang, KS memerintahkan EPJ untuk melakukan pengaturan pemenang lelang dengan syarat adanya penyerahan fee sebesar 10 persen dan EPJ meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek.

 

Setelah dimenangkan dalam proses lelang, para tersangka pemberi suap kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada KS dan EPJ, dengan rincian ROS menyerahkan uang senilai Rp780,9 juta. 

Kategori :