Fee Proyek Bupati Rejang Lebong, Bermula untuk THR Idulfitri 2026 Berujung Lebaran di KPK
Foto: dok KPK/OTP - Tersangka Dugaan fee proyek Bupati Rejang Rejang Lebong Bengkulu--
OKUTIMURPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 5 orang sebagai tersangka korupsi terkait dugaan permintaan fee proyek dalam peristiwa tangkap tangan di Pemerintahan kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satunya yaitu MFT yang merupakan Bupati aktif Rejang Lebong periode 2025-2030.
Bupati Muhammad Fikri Thobari pria kelahiran pada tanggal 4 Februari 1981 ini adalah politikus Partai Amanat Nasional yang menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong masa jabatan 2025–2030.
Ia menjabat sejak 20 Februari 2025 setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Muhammad Fikri Thobari juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Rejang Lebong.
Pada tahun 2024, ia mencalonkan diri sebagai Bupati Rejang Lebong masa jabatan 2025–2030 berpasangan dengan Analis Ideologi pada Badan Kesatuan Bangsa Kabupaten Musi Rawas, Hendri.
Pasangan calon ini berhasil unggul dengan meraih 63.691 suara atau 44,07 persendari total suara sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

