KPK Tahan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama Periode 2020-2024
Foto: dok KPK - Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji--
OKUTIMURPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka IAA selaku Staf Khusus dari Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama 2020-2024) terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, Rabu 17 Maret 2026.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), para tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp622 M.
KPK juga telah menyita berbagai aset lebih dari Rp100 Miliar, diantaranya Uang Rp22 M, USD 3,7 juta, SAR 16.000, 4 unit mobil dan 5 bidang tanah beserta bangunan.
Menurut KPK dalam releasenya menyebutkan, IAA berkomunikasi dengan asosiasi travel untuk menyerap kuota haji tambahan jalur khusus dan mengumpulkan fee kuota T0 dari calon jamaah haji yang tidak perlu mengantre.
IAA diduga memiliki peran sentral dalam pembagian kuota ibadah haji. Ia berperan aktif sebagai jembatan alur perintah dan jembatan alur penerimaan uang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

