KPK Tahan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama Periode 2020-2024
Foto: dok KPK - Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji--
Sedangkan pada tahun 2024 Tahun
Indonesia mengajukan tambahan 20.000 kuota haji, dengan tujuan mengurangi masa tunggu haji yang panjang hingga 47 tahun.
Permintaan tersebut disetujui oleh Arab Saudi.
Kemenag dan Komisi VIII DPR RI menetapkan pembagian 20.000 kuota tersebut menjadi 92 persen (18.400) untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.
Namun, YCQ secara sepihak mengubahnya melalui KMA No.1156 yang menetapkan pembagian kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tanpa disebarluaskan di lingkungan Kemenag.
IAA kemudian mengarahkan sejumlah pejabat di Kemenag agar pengisian kuota haji khusus tidak harus sesuai nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan PIHK.
IAA juga memerintahkan MAS (Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kemenag) untuk meminta adanya pembayaran fee sebesar Rp42,2 juta per jamah untuk mendapatkan kuota To haji khusus.
Pada Juli 2024, DPR berencana membentuk Pansus Haji. Mengetahui informasi ini, IAA memerintahkan MAS untuk mengembalikan fee yang telah dibayarkan oleh PIHK, namun sebagian uang masih disimpan untuk digunakan YCQ.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

