KPK Tahan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama Periode 2020-2024
Foto: dok KPK - Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji--
BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama Periode 2020-2024
Hasil konstruksi perkara dari KPK diketahui pada tahun 2023 Indonesia mendapatkan tambahan 8.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
BACA JUGA:KPK OTT Oknum Mafia Pengadilan Negeri, Barang Bukti Rp850 Juta
Menindaklanjuti hal ini, YCQ menerbitkan KMA No.467 Tahun 2023 yang menetapkan 7.360 kuota reguler dan 640 kuota haji khusus.
IAA memerintahkan RFA (Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kemenag) untuk melonggarkan kebijakan TO, sehingga jamaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat di tahun yang sama tanpa antrean.
RFA kemudian menghubungi 54 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro travel) untuk membagi kuota haji khusus dengan mewajibkan pembayaran fee sebesar Rp84,4 juta per jamaah yang ingin mendapatkan kuota TO.
Pembayaran fee tersebut diduga mengalir kepada YCQ, IAA dan sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

