OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Kejagung menyebut salah satu saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) adalah inisial BS selaku Komisaris Utama (Independen) PT Bank DKI tahun 2020.
Anang Supriatna, S.H, M.H Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dari Kejagung menjelaskan, Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritek atas nama Tersangka ISL dan lainnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
ungkap Kapuspenkum, Jumat, 8 Agustus 2025.
Selain dari Bank DKI, saksi lain yang dihadirkan dan diminta keterangan oleh jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah inisial MY dari Unit Risiko Bisnis dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.