Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Kemenbudristek

Rabu 16-07-2025,11:48 WIB
Reporter : Yogi Ruandy
Editor : Yogi Ruandy

OKUTIMURPOS.COM - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Republik Indonesia menetapkan empat orang tersangka dengan penahanan baru terhadap tiga orang pada kasus dugaan korupsi di Kemenbudristek, Selasa 15 Juli 2025.

 

Dalam konferensi persnya Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar  menyebutkan bahwa dilakukan penahanan terhadap 3 orang dari Kemenbudristek terkait kasus Korupsi.

 

 

"Yang pertama AML dilakukan penahan rutan di Rutan Salimbat cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah nomor 43 tanggal 15 Juli 2025, Kemudian SW dilakukan penahanan di rumah tahanan Salembang, cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penahanan nomor 45 tanggal 15 Juli 2025," Ungkapnya.

 

 

Kemudian untuk Ibrahim Arif lanjutnya, Yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil keterangan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan Jantung yang sangat kronis.

 

 

Sehingga berdasarkan rapat penyidik yang bersangkutan tetap penahanan untuk tanan kota dengan surat perintah penahanan nomor 44 tahun 2025 tanggal 15 Juli 2025. 

 

Sementara Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menambahkan, Penegasan yang pertama bahwa kita sudah mendengar perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022.

 

Kategori :

Terpopuler