"Bahkan sudah direncanakan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet, Yang kedua bahwa terkait dengan kerugian ke negara bahwa Rp.1,9 triliun merupakan perkiraan sementara yang dilakukan oleh penyidik dan tentu ke depan terhadap perhitungan kerugian ke negara ini akan terus dilakukan, Perhitungan secara real oleh ahli dan itu sedang berlangsung," jelasnya.
Harli pun mengutarakan bahwa yang satu orang saksi masih dalam proses karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia.
"Sudah beberapa kali dipanggil secara patut dalam kapasitas sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan," jelasnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Serahkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dinas PMD Muba Ke Rutan
Diketahui perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 pada Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Kejati Sumsel: Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Ada Upaya Mencari Tersangka Palsu dengan Upah Rp17 Miliar
Penyidik terus secara maraton melakukan upaya-upaya bagaimana mengungkap, mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dari tindak pidana sebagai tujuan dari penyidikan.