Kasus Korupsi Pasar Cinde, Kejati kembali Geledah Rumah Mantan Gubernur Sumsel

Kamis 10-07-2025,19:05 WIB
Reporter : Yogi Ruandy
Editor : Yogi Ruandy

Sebelumnya Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan Haryojono Mantan Walikota Palembang sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde Palembang, Senin tanggal 07 Juli 2025.

 

Kejati Sumsel menetapkan dan menahan Haryojono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.

 

Tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yg bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut .

 

Penahanan tersangka Haryojono juga berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Nomor : PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Walikota Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Kejati Palembang mengungkapkan, Bahwa tersangka Haryono mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian. 

BACA JUGA:Tahun 2023, Pemprov Sumsel Janji Renovasi Keseluruhan Pasar Cinde

PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB. 

 

Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka Haryono ditemukan melalui bukti elektronik dan telah memeriksa 74 orang saksinya lainnya.

 

Kategori :