Wow, Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Meningkat 160 persen di OKU Timur

Kamis 04-01-2024,16:28 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : Yogi Ruandy

MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM - Salah satu kasus yang menjadi sorotan di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang tahun 2023 ada persetubuhan anak di bawah umur. 

Betapa tidak, hingga Desember 2023, Polres OKU Timur melalui Unit PPA Satreskrim menangani 26 kasus persetuhan anak dibawah umur. 

Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini meningkat 160 persen dibanding tahun 2022 lalu. Tahun 2022 Polres OKU Timur hanya menerima laporan persetubuhan anak dibawah umur sebanyam 10 kasus. 

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH menegaskan penomena persetubuhan anak di bawah umur ini harus ini menjadi perhatian bersama. 

Menurut Kapolres peran masyarakat, sekolah, orang tua dan juga pemerintah sangat diperlukan dalam menekan kasus persetuhan anak dibawah umur.

"Ini bukan hanya tugas polri, namun namun juga tanggung jawab bersama," kata Kapolres AKBP Agung akhir tahun lalu. 

BACA JUGA:Resah Diburu Tim Opsnal Polsek Martapura, Pelaku Pencurian Besi Rel Akhirnya Menyerahkan Diri

Terbaru, kasus persetuhan anak dibawah umur yang ditangani  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur adalah persetubuhana anak yang dilakukan oleh kakek Karsono (50). 

Mirisnya korban Kakek Karsono, warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur ini pelajara wanita yakni BN, masih berusia 8 tahun. 

Diketahui tersangka Karsono ditangkap di rumahnya, pada Senin 11 Desember 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kejadian persetubuhan yang dilakukan Karsono tersebut di rumahnya pada bulan Juli 2023 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB. 

Kala itu, korban hendak bermain di rumah tetangganya yang kebetulan dekat dengan rumah pelaku.  Saat di jalan, oleh pelaku korban dipanggil untuk masuk ke dalam rumahnya.

Ketika korban BN masuk ke dalam rumah, kemudian oleh pelaku pintu dikunci dari dalam.

Kemudian, korban diajak masuk kamar. Di dalam kamar itulah, pelaku melalukan persetubuhan atau pencabulan atau rudakpaksa terhadap korban, tampa rasa kasian. Setelah itu korban pulang ke rumah dalam keadaan trauma. 

BACA JUGA:Wow, Program Keluarga Berencana DPPKB OKU Timur Tembus 90.861 Orang

Kategori :