Wow, Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Meningkat 160 persen di OKU Timur

Kamis 04-01-2024,16:28 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : Yogi Ruandy

Aksi bejat kakek Karsono akhirnya diketahui oleh orang tua korban, Suparno (42), setelah korban cerita, pada awal Desember 2023 lalu.

Kemudian orang tua korban melapor ke Polres OKU Timur. Laporan Polisi nomor : LP - B / 131 / XII / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 04 Desember 2023.

Tersangka Karsono dijerat tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaiman dimaksud pasal 81 ayat 1n UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain itu, selama 2023 Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur juga menangani kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 10 perkara, dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 11 perkara. 

 

Kategori :