MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur membuka rekrutmen tenaga untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Tentu kabar tersebut membuat gembira bagi masyarakat Kabupaten OKU Timur.
Di OKU Timur ada sebanyak 2.180 lowongan untuk petugas mengawasi sebanyak 2.180 TPS. Lowongan ini akan mulai dibuka 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.
"Bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi PTPS bisa datang lansung ke Panwascam di Kecamatan masing-masing," kata Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto, melalui Koordinator Devisi SDM dan Organisasi Paser Parubi.
Dia menjelaskan, rekrutmen PTPS salah satu persiapan dalam mensukseskan Pemilu 2024.
Aturan mengenai Pengawas TPS tertera dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan tersebut disahkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pada 7 September 2022.
BACA JUGA:Selamat! 8 Mahasiswa Prodi PBSI Lolos Seleksi Program Kampus Mengajar Angkatan ke-7
Mengacu kepada aturan itu, dalam Bab 1 Pasal 1, Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pasal 66, Ayat 2, jumlah anggota PTPS untuk setiap TPS adalah 1 (satu) orang.
Berikut syarat pendaftaran PTPS:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
4. Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;