6. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
BACA JUGA:Bupati Lanosin Kukuhkan 3.173 Satlinmas Kabupaten OKU Timur, Hadapi Geopolitik 2024
7. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
8. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
9. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
10. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
11. Daftar Riwayat Hidup;
12. Mengisi Surat pernyataan bermaterai 10.000;
13. Berkas pendaftaran dibuat masing-masing rangap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.
Tugas PTPS:
BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Himbau Peserta Pemilu untuk Berikan Pendidikan Politik yang Cerdas
1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
3. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Wewenang PTPS: