BACA JUGA:Inilah Penampakan Kos Mahasiswi Unsri Aborsi Sendiri yang Berujung Tragedi Maut
Pernyataan Kapolres ini Ini berbeda dengan stafnya sebelumnya, yang menyatakan DPN sudah sebagai tersangkan dan bisa terjerat 8 tahun penjara.
Sementara itu, Rektor Unsri, Prof Dr Taufiq Marwa SE MSi, menegaskan bahwa insiden itu terjadi di luar kampus dan sudah ditangani oleh kepolisian.
Ia meminta agar kasus ini tidak dibesar-besarkan demi menghormati keluarga almarhumah RN. (*)
Berita ini terbit sumateraekspres.bacakoran.co dengan judul: terkuak-kisah-pilu-mahasiswi-aborsi-dan-buang-janin-ke-kloset-rt-ungkap-fakta-mengejutkan