Kasus Aborsi Mandiri, Miris Mahasiswi Ini Ternyata Minum 16 Butir Obat dan Janin Dibuang Pacarnya ke Kloset

Selasa 21-11-2023,12:56 WIB
Editor : Yogi Ruandy

Kasus Aborsi Mandiri, Miris Mahasiswi Ini Ternyata Minum 16 Butir Obat dan Janin Dibuang Pacarnya ke Kloset

okutimurpos.com- Miris benar perisitiwa abrosi mandiri yang dilakukan RN dan pacarnya DPN (Diat Putra Nurkesuma), yang sama-sama berstatus mahasiswa Teknik Tambang Universitas Sriwijaya (Unsri) ini.

Bahkan peristia ini sempat  menggemparkan dunia Kampus di Ogan Ilir, Sumatera Selatan tersebut. 

Ya itu ketika RN (21), mahasiswi Teknik Tambang Universitas Sriwijaya (Unsri), meninggal dunia setelah melakukan pengguguran kandungan, pada 17 November 2023

Kejadian ini terungkap saat Ketua RT setempat, M Imron Suandi, bersama polisi memeriksa tempat kos pacar RN, DPN (23), di Gang Lampung 1, Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir.

Kos tersebut tak jauh dari kampus Unsri Inderalay, Ogan ilir, Sumatera Selatan.

Menurut Imron, RN meminum 16 butir obat Cytotec, yang dibeli online, dicampur dengan Sprite untuk menggugurkan kandungannya, pada 16 November 2027.

Tak hanya diminum, obat tersebut juga dimasukkan ke alat kelaminnya. Dan tak lama kemudian, RN mengalami sakit perut dan pendarahan hebat,saat janin keluar.

Hingga akhirnya mahasiswi asal Padang ini pingsan dan dilarikan ke RS Ar Royan, di mana dia kemudian meninggal akibat kehilangan darah.

DPN asal Jambi ini mengaku telah membuang janin yang diperkirakan berusia 25 minggu ke dalam kloset dan menutupinya dengan air. 

BACA JUGA:Innalillahi,Mahasiswi Unsri Meninggal karena Nekat Aborsi Sendiri, Saat Pendarahan Kelabui Petugas Kecelakaan

Saat pengecekan TKP, Imron dan polisi menemukan dua kasur di kamar kos DPN yang basah dengan darah RN. 

DPN, yang tampak takut dan trauma, mengatakan bahwa mereka awalnya berniat bertanggung jawab atas kehamilan itu, namun RN memutuskan untuk menggugurkan kandungan.

Di lingkungan RT 10, tempat kejadian, ternyata banyak mahasiswa yang kos dan jarang melapor ke RT setempat. 

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, menyatakan bahwa meski DPN telah diamankan, ia belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam penyelidikan. 

Kategori :