Mahasiswa Unsri Terancam 8 Tahun Penjara atas Kasus Aborsi Berujung Maut, Apa Perannya?
DPN, Mahasiswa Unsri ini diduga ikut menyetujui pengguguran kandungan pacaranya aborsi yang berujung kematian--
Mahasiswa Unsri Terancam 8 Tahun Penjara atas Kasus Aborsi Berujung Maut, Apa Perannya?
OKUTIMURPOS.COM- Seorang mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Diat Putra Nurkesuma (DPN), 23 tahun, bisa terancam hukuman penjara hingga 8 tahun.
Ya ini terkait kasus aborsi yang berujung pada kematian pacarnya, RN.
Polres Ogan Ilir, yang belum merilis detail kasus ini, dan telah menetapkan DPN sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Herman, menyatakan bahwa DPN dapat dijerat dengan Pasal 428 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku aborsi yang mengakibatkan kematian perempuan bisa dihukum hingga 8 tahun penjara
Dan hukuman dapat meningkat menjadi 15 tahun jika aborsi dilakukan tanpa persetujuan perempuan.
“Pengakuan tersangka, pacarnya itu setuju untuk menggugurkan kandungannya (aborsi)sehingga keduanya pesan obat Cytotec itu via online,” jelas Herman.
BACA JUGA:Mencengangkan, Ini Ternyata Barang Bukti Mahasiswi Unsri Aborsi yang Diamankan Polres Ogan Ilir
Ya, Kasus ini bermula ketika RN menyadari dirinya hamil setelah menggunakan test pack pada awal November.
Setelah panik, ia berkomunikasi dengan DPN, dan mereka memutuskan untuk melakukan aborsi.
Mereka memesan obat Cytotec secara online untuk menggugurkan kandungan RN, yang telah berusia 25 minggu.
Tragedi terjadi pada malam Kamis, 16 November, ketika RN merasakan sakit perut setelah mengonsumsi obat tersebut.
Kondisinya semakin melemah, dan DPN membawanya ke tempat kosnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: