Pada BAB IV SUMBER DANA, Pasal 4 ayat (1), Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dianggarkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Pasal 4 ayat (2) Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2017.
Tujuan penyertaan modal tersebut, seperti tertuang pada Perda ini, BAB II (TUJUAN), Pasal 2 huruf a, yakni mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang Negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah.
Pasal 2 huruf b, yakni untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kebutuhan air minum masyarakat. Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat pada Perda Nomor 11 Tahun 2016 di bawah ini. (pur)
Ini tangkapan dari layar HP Tentang Perda No 11 Tahun 2016