Selain A, masih tersisa dua lagi anggota komplotan ini yang buron. Yakni berinisial Pa dan J, sedangkan satu tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap unit 4 atas nama Erwin alias Raden. Tersangka HA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. (pur/yud).
Artikel ini sudah terbit di samudra.news.