Kasus Pasal 351 KUH Pidana: Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Kasus Penganiayaan
Foto: R10 - Pelaku Ari Pratama Als Simung (38) diamankan Team Resmob Shadow Walet Reskrim Polres OKU Timur, Jumat, 27 September 2024--
OKUTIMURPOS - Kurang dari satu jam jajaran Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengungkap Pasal 351 KUH Pidana dan menangkap pelaku kasus penganiayaan pada hari kamis, 26 September 2024.
Pelaku Ari Pratama Als Simung (38) yang berprofesi buruh ini beralamat di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura. Pelaku Ditangkap kurang dari satu jam diamankan Team Resmob Shadow Walet Reskrim Polres OKU Timur setelah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Muklis, S.H, MH melalui Kasi Humas AKP H.Edi Arianto menerangkan dan membenarkan bahwa pelaku Ari Pratama Als Simung telah berhasil ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Kronologis Kejadian pada hari yang Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 06.30 Wib tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Kemala Kec.Martapura Kabupaten OKU Timur pelaku bersama teman-temannya melakukan penghadangan terhadap kendaraan Truck angkutan Batubara," bebernya.
Kemudian lanjutnya, Pelaku menyuruh korban (Sopir) Pramono turun dari mobil, selanjutnya pelaku memaksa meminta uang sebesar Rp.200.000(dua ratus ribu rupiah).
"Korban yang tidak mau memberikan uang yang diminta oleh pelaku kemudian pelaku meludahi korban terjadi keributan, Selanjutnya pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung membacok bahu sebelah kanan korban sehingga korban menderita luka bacok pada bagian bahu sebelah kanan," terangnya.
Selanjutnya setelah membacok korban pelaku bergegas kabur meninggalkan korbannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: