BATURAJA, OKUTIMURPOS.COM- Pupus sudah harapan HA (35) untuk menikahi pujaan hatinya. Warga Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin ini ditangkap Tim Jatanras Polda Sumsel, Kamis sore (19/1/2023).
BACA JUGA:Pulang Dari Merantau, Akhiri Hidup Dengan Cara Potong Leher Sendiri
Tersangka diduga terlibat kasus perampokan uang gaji perusahaan perkebunan sawit PT Mitra Ogan OKU. Peristiwanya terjadi pada 26 September 2022. Bahkan, kasusnya viral di medsos karena ada video rekaman CCTV milik SPBU di Kecamatan Lubuk Batang OKU.
BACA JUGA:Nah loh, BPKP, BPK dan KPK Temukan Puluhan Juta Data Penerima Bansos Tidak Valid
Saat itu, pegawai PT Mitra Ogan habis mengambil uang dari bank untuk membayar gaji buruh harian kebun. Sebelum menuju kantor Mitra Ogan di daerah Peninjauan OKU, mereka mampir dulu ke SPBU untuk mengisi bahan bakar. Uang yang disimpan di bagian tengah mobil diambil kawanan rampok. Baru ketahuan ketika kawanan rampok berhasil kabur dan tidak sempat dikejar lagi. Akibatnya, PT Mitra Ogan mengalami kerugian sebesar Rp 591 juta.
BACA JUGA:INI DIA 8 Instruksi Presiden kepada Kepala Daerah se Indonesia 2023
Nah, kini tersangka kena batunya. HA berhasil diciduk ketika berada di rumah pacarnya di Gang Kelinci Kelurahan Talang Putri Plaju, Palembang. Saat itu, TSK berencana akan menikahi pacarnya itu minggu depan (seminggu dari tertangkap). Penangkapan oleh Jajaran Polda Sumsel-petugas Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditresmum Polda Sumatera Selatan, yang dipimpin Kanit 3, Kompol I Putu Suryawan dan Panit AKP Novel Siswandi serta Ipda Delly Setiawan.