BACA JUGA:Pantau Langsung Pelaksanaan Ibadah Natal, Kapolri dan Panglima TNI Datangi Katedral Jakarta
Hasil verifikasi dan validasi iinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id. Pada aplikasi tersebut, diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan. Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota
. Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota diteruskan kepada Menteri Sosial. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
BACA JUGA:3 Aplikasi Ini Dijamin Beri Kamu Saldo DANA Gratis, Gak Ribet Lho
Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil
3. Masuk golongan keluarga miskin
4. Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui desa/ kelurahan.
BACA JUGA:Harus Tahu, Ini Sejarah Alat Musik Kulintang Komering