INGAT! 4 Kategori Pemilik NIK dan KK Ini Tidak Bisa Terima Dana Bansos Tahun 2023

Senin 26-12-2022,20:47 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

 

BACA JUGA:dr. Boyke Hadir di Anniversary 1 Tahun Forum Tenaga Kesehatan, Beri Tips Hubungan Harmonis dalam Keluarga

Hal ini berlaku untuk mereka yang baru saja menikah. Diusahakan setelah menikah untuk segera membuat KK baru ke Kantor Dukcapil.

 

BACA JUGA:Berlaku 2023, Ini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Harus Diingat dan Dipatuhi

Sehingga bisa didaftarkan ke DTKS dengan ID BDT baru, jika kalian diusulkan menjadi penerima bantuan yang bersumber dari DTKS.

 

BACA JUGA:Malam Perayaan Natal dan Jelang Tahun Baru, Bupati Enos Bersama Kapolres Tinjau Gereja dan Pos Nataru

4. Tidak Memiliki Atribut Data

Pada poin ini masyarakat harus memiliki nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin pada data kependudukannya.

 

Usahakan untuk segera diupdate jika ditemukan kasus pada kartu keluarga tidak terdapat nama ibu kandung, atau NIK di KTP DAN KK berbeda.

 

BACA JUGA:Buka Manasik Umroh Akbar, Herman Deru Minta Jemaah Doakan Sumsel Bebas dari Segala Bencana

Bagi warga yang memiliki data kependudukan KK dan KTP yang memenuhi kriteria data seperti di atas, bisa mendapatkan atau mengajukan namanya di DTKS. Sebagai syarat pengajuan bansos.

 

Kategori :