JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM – Ada 4 kategori NIK dan KK yang bisa mendapatkan dana Bansos tahun 2023 mendatang.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Bakal Larang Jual Rokok Batangan, Keppres Ini yang Mengaturnya
Pada tahun 2023, Pemerintah melalui Kementerian Sosial menerapkan aturan baru terkait penerima Bansos yang akan disalurkan ditahun depan.
BACA JUGA:Inget Ya, Ini Dia Sederet Bansos yang Akan Cair Tahun 2023, Berikut Cara Memperolehnya
BACA JUGA:Selain Terus Selidiki Pemeran Kebaya Hijau, Polisi Juga Bidik Penyebar Videonya
Seperti diketahui, untuk bisa mendapatkan dana bansos dari pemerintah ditahun 2023 mendatang, pemerintah menerapkan syarat. Syarat yang harus dipenuhi adalah penerima harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:Resmi 3 Jenis BBM Dilarang Beredar 2023, Pertalite Digantikan Bahan Bakar CNG, Cek Disini
Pada pendaftaran di DTKS, harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Yang Ditunggu Tiba, Bansos PKH 2023 Tahap 1 Segera Cair
Pendaftaran DTKS dapat melalui online lewat aplikasi usul-sanggah dan secara offline melalui kelurahan atau desa setempat. Dengan catatan telah pada di Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) yang telah ada didaerah mereka tinggal.