Tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Sekabupaten Musi Rawas Utara
Tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024 - Foto dok Kejari Lubuklinggau --
OKUTIMURPOS.COM - Dugaan kasus korupsi Rp1 miliar lebih, Kejaksaan negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi belanja pengadaan pompa portable (karhutla) pada desa se-kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2024.
Kedua orang sebagai tersangka yaitu S yang menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Musi rawas Utara.
Sementara K sebagai Direktur CV Sugih Jaya Lestari juga turut diamankan oleh Kejaksan negeri Lubuklinggau.
Penetapan tersangka dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa 97 orang saksi.
Dalam releasenya pada hari selasa, 09 Desember 2025 tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga perkara disimpulkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara dugaan kasus korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
