Tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Sekabupaten Musi Rawas Utara
Tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024 - Foto dok Kejari Lubuklinggau --
Sebelumnya status keduanya merupakan saksi yang kemudian dinaikkan menjadi tersangka, Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari hasil audit Inspektorat daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Nilai kerugian negara ditafsir sejumlah Rp.1.177.561.855 (satu milyar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).
Selanjutnya untuk kedua tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 09 Desember 2025 sampai 28 Desember 2025 di Lapas kelas II Lubuklinggau.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
