
BACA JUGA:10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Langsung Cair Bisa Tembus Rp1 Juta
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” pungkas Sri Mulyani.
Artikel sudah tayang di fajar.co.id dengan judul: Penjualan Rokok Batangan Bakal Dilarang, Ini Keppres yang Mengatur