hut okut22
Disway Award

Daftar Nama 10 Tersangka Korupsi Timah Bangka Selatan

Daftar Nama 10 Tersangka Korupsi Timah Bangka Selatan

Foto: dok Kejagung - Para Tersangka dugaan korupsi Timah di Bangka Selatan--

OKUTIMURPOS.COM - Kejaksan negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola Timah, Total kerugian negara mencapai Rp 4,1 Triliun. 

 

Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan telah menetapkan 10 orang tersangka atas perkara tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT. Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015-2022 pada Rabu, 18 Februari 2026.

 

Perbuatan para tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. 

 

 

Para tersangka tersebut merupakan mantan direksi dan pegawai PT. Timah Tbk serta sejumlah direktur dari perusahaan swasta yang menjadi mitra usaha dari BUMN tambang itu. 

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup.

 

"Melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," Jelasnya, Kamis, 19 Feb 2026.

 

Kronologi perkara ini bermula dari pengembangan fakta persidangan perkara timah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: