Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Sarpras pada Dinas Pendidikan
kedua orang ditetapkan sebagai tersangka itu lalu merekayasa proses pengadaan Sarpras untuk SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017 - Foto: dok Kejagung--
OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar dugaan korupsi dalam pengelolaan belanja hibah, barang, jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana (Sarpras) untuk murid SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017.
Perkara korupsi tersebut melibatkan dua orang tersangka yang kini telah menjalani penahanan oleh penyidik Kejati Jatim.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto kepada media setempat menjelaskan penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 (3 Maret 2025) Jo Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 (20 Juni 2025).
Dari hasil pemeriksaan terhadap 139 saksi, penggeledahan, dan penyitaan, penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni inisial H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT, selaku pengendali penyedia (Beneficial Owner).
"Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025," jelasnnya pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
