Disway Award

Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Sarpras pada Dinas Pendidikan

Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Sarpras pada Dinas Pendidikan

kedua orang ditetapkan sebagai tersangka itu lalu merekayasa proses pengadaan Sarpras untuk SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017 - Foto: dok Kejagung--

 

Program pengadaan sarana dan prasana pendidikan ini mencakup 44 SMK Swasta yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur dan 61 SMK Negeri berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan.

 

 

"Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp179,975 miliar," Jelas Kasi Penkum Kejati Jatim.

 

 

Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025. Mereka ditahan selama 20 hari, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

 

 

Perbuatan para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

 

Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait